KPU Rejang Lebong Tetapkan 7 Paslon
CURUP, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menetapkan 7 pasangan calon (Paslon) peserta pada pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, 9 Desember 2015 mendatang. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno di aula kantor KPU Kelurahan Dwi Tunggal Curup, Senin (24/8).
Pleno yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah SH MH, didampingi empat komisioner KPU Rejang Lebong lainnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Panwaslu Rejang Lebong, Lo masing-masing Paslon serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Rapat pleno penetapan Paslon peserta Pilkada Rejang Lebong kemarin berjalan aman dan lancar. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan pleno dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Rejang Lebong. Bahkan dalam kesempatan tersebut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk turun langsung untuk memantau pelaksanaan rapat pleno.
Selain memimpin pelaksanaan pleno, Ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah SH MH juga membacakan SK penetapan Paslon. Dalam kesempatan tersebut Halid menjelaskan dari 7 Paslon tersebut terdiri dari 3 Paslon dari jalur perseorangan dan 4 Paslon dari partai atau gabungan partai.
Selain itu Halid juga menjelaskan, pihaknya memberikan waktu 14 hari jika ada pihaknya yang ingin mengajukan gugatan terkait SK penetapan Paslon yang dikeluarkan pihaknya.
\"KPU memberikan waktu 14 hari sejak penetapan Paslon peserta Pemilu jika ada yang melakukan gugatan baik melalui PTUN, Panwaslu maupun Bawasalu,\" jelas Halid.
Menurut Halid sebelum melakukan gugatan, pihak penggugat diberikan kesempatan melengkapi berkas terhitung sejak tanggal 24 Agustus kemarin hingga 27 Agustus mendatang. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: